Selasa, 10 Juli 2012

Fungsi K.A.N Sebagai Peradilan Adat

  
                      Fungsi KAN (Kerapatan Adat Nagari) 
                                        Di Minangkabau



      KAN ( Kerapatan Adat Nagari )  merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau. Di mana KAN ini terdiri dari berbagai unsur dalam nagari tersebut seperti;


      * Para Penghulu atau datuk setiap suku yang ada dalam ke nagarian tersebut.
      * Manti atau Cadiak Pandai merupakan kalangan itelektual dalam nagari tersebut.
      * Malin atau Alim Ulama yang ada dalam nagari tersebut.
      * Dubalang atau Penjaga keamanan dalam nagari tersebut.


 Di dalam suatu kenagarian keputusan-keputusan KAN di jadikan pedoman oleh WALI NAGARI dalam menjalankan pemerintahannya dan wajib di taati oleh seluruh msyarakat kenagrian tersebut sepanjang tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain mengurus adat dan melestarikan nya KAN juga merupakan lembaga PERADILAN   ADATdalam suatu kenagarian.


  KAN sebagai lembaga peradilan adat dalam nagari berfungsi menyelesaikan masalah sengketa  sako,  pusako,  pelanggaran adat dan pelanggaran syarak.  Kendati demikian,tidak semua perkara yang muncul dalam masyrakat dapat di selesaikan langsung dalam peradilan adat, itu pun ada tahap-tahapannyaseperti;


'' Perselisihan soal hak milik kaum,baik sako maupun pusako yang terjadi dalam suatu kaum,harus di selesaikan oleh niniak mamak kaum yang bersangkutan terlebih dahulu,bila perlu boleh dimintai bantuan niniak mamak terdekat menurut adat.  Jika terjadi dalam pesukuan,maka harus terlebih dahulu di seleasaikan oleh datuak suku. Jika antara suku,diselesaikan dulu oleh datuak suku kedua belah pihak. Bila tiak juga bisa di selesaikan,maka harus melalui upaya pemerintahan nagari. Kalau tidak bisa juga,barulah perkaranya di bawa ke KAN "


        Sejak di sahkan dan diberlakukan nya Peraturan Nagari ( Perna) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pelaksanaan dan pemakain adat istiadat serta memiliki Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) di harapkan posisi KAN dalam nagari bisa lebih kuat.
  Dengan posisi KAN yang kuat kita  berharap tidak ada lagi anak nagari yang berperkara hingga bermuara ke kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya,terutama dalam kaitannya dengan sengketa sako, pusako dan perkara perdata lainnya.(oleh:Os Bextah)